- Diposting oleh : Tim Media SMP M 5 Knd
- pada tanggal : September 04, 2026
Bab Ke-29: Keutamaan Memanah
Muslim dan selainnya meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar: "(Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi) Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah."
Kalimat ini diulang dua kali dalam kitab Az-Zawajir, dan tiga kali dalam kitab Buluughul Maraam.
Nabi ﷺ juga bersabda: "Barang siapa yang melepaskan satu anak panah di jalan Allah"—yaitu dalam jihad melawan orang kafir dan untuk meninggikan agama Allah—"(maka pahalanya) seperti memerdekakan seorang budak."
Dalam riwayat At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Al-Hakim dari Abu Najih dengan sanad yang shahih: "Barang siapa yang melepaskan satu anak panah di jalan Allah, maka baginya pahala yang sebanding dengan memerdekakan budak"—yaitu setara dengan memerdekakan budak yang sah—"dan anak panah itu bisa saja mengenai sasaran atau tidak. Barang siapa yang anak panahnya mengenai sasaran, maka baginya satu derajat di surga." Al-Hakim memuat riwayat kalimat terakhir ini secara tunggal.
Nabi ﷺ juga bersabda: "Ajarkanlah anak-anakmu berenang"—yaitu berenang di air—"dan memanah dengan anak panah, serta wanita menenun (dengan alat tenun)."
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibn 'Umar Ibn Al-Khatthab, beliau berkata: Imam Al-Baihaqi menilai hadits ini munkar. Hal itu karena menenun adalah pekerjaan yang cocok bagi wanita, dan Allah menyukai orang mukmin yang memiliki keahlian/profesi, serta membenci orang yang menganggur. Demikian dijelaskan oleh Al-'Azizi.
Dalam riwayat Ibn Mandah, Abu Musa, dan Ad-Dailami dari Bakr bin 'Abdillah bin Ar-Rabi' Al-Anshari dengan sanad yang dha'if (lemah): "Ajarkanlah anak-anakmu berenang dan memanah. Dan sebaik-baik hiburan bagi wanita mukminah di rumahnya adalah menenun. Jika kedua orang tuamu memanggilmu, maka penuhilah panggilan ibumu terlebih dahulu, kemudian ayahmu." Hadits ini memberikan faedah bahwa ibu lebih didahulukan daripada ayah dalam hal berbakti (al-birr).
Nabi ﷺ bersabda: "Memanah ke sasaran itu seperti memanah pada perang (jihad)"—maksudnya memanah sasaran latihan itu sama halnya dengan memanah musuh dalam peperangan.
Dalam riwayat Ad-Dailami dari Ibn 'Umar: "Memanah dengan anak panah adalah sebaik-baik permainan/hiburan yang kalian lakukan"—karena hal tersebut menjadi latihan untuk peperangan.
Dalam riwayat Ad-Dailami dari Jabir bin 'Abdillah dengan sanad yang dha'if: "Ajarkanlah anak-anakmu memanah, karena memanah itu dapat melumpuhkan musuh." Maksudnya, mengajarkan memanah dengan anak panah kepada anak-anak adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan hal itu lebih utama daripada memukul dengan pedang. Demikian dijelaskan oleh Al-'Azizi.
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mengembalikan anak panah dari tempat sasaran panah, maka baginya pada setiap langkah kaki pahala memerdekakan budak."
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan memanah setelah mengelmunya, maka ia telah meninggalkan sunnahku."
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang belajar memanah"—yaitu memanah dengan anak panah—"(kemudian meninggalkannya)"—karena membenci sunnah tersebut—"(maka ia bukan dari golongan kami)"—maksudnya ia tidak mengamalkan perintah kami. Riwayat ini dibawakan oleh Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani.
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan memanah, maka hendaklah ia melatihnya kembali"—maksudnya barang siapa yang memanah lalu meninggalkannya hingga lupa, hendaklah ia mempelajarinya kembali.
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang belajar memanah"—yaitu memanah dengan anak panah—"(kemudian meninggalkannya, maka ia telah mendahhakanku/membalas budiku dengan kemaksiatan)"—Diriwayatkan oleh Ibn Majah dari 'Uqbah bin 'Amir. Al-Munawi berkata: Hal tersebut karena ia telah memperoleh kemampuan membela agama dan melumpuhkan musuh, sehingga wajib baginya untuk melakukan jihad. Apabila ia melalaikannya hingga lupa, maka ia telah melalaikan kewajiban yang dituntut darinya sehingga ia berdosa.
Sebagian ulama berkata: Ini merupakan ancaman yang sangat keras bagi orang yang melupakan memanah setelah mengelmunya, dan hukumnya makruh yang mendekati haram (makruh syadid) bagi orang yang meninggalkannya tanpa uzur.
Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang melepaskan satu anak panah di jalan Allah, baik mengenai sasaran maupun meleset, maka baginya pahala seperti memerdekakan budak."
Dalam kitab Az-Zawajir karya Ibn Hajar, terdapat riwayat shahih: "Barang siapa yang tumbuh uban satu helai saja dalam Islam, maka uban itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang melepaskan satu anak panah di jalan Allah, lalu sampai ke musuh ataupun tidak sampai, maka pahalanya seperti memerdekakan budak. Dan barang siapa yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka budak itu akan menjadi pembebas baginya dari api neraka, anggota tubuh dibalas dengan anggota tubuh."
Nabi ﷺ bersabda: "Belajarlah memanah, karena sesungguhnya area di antara dua sasaran panah merupakan taman dari taman-taman surga bagi orang yang memanah di jalan Allah."
Dalam hadits disebutkan: "Setiap hal yang tidak mengandung dzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla adalah sia-sia dan kelalaian, kecuali empat perkara: jalannya seorang laki-laki di antara dua sasaran panah, melatih kudanya, bersenda gurau dengan istrinya, dan belajar berenang."
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad disebutkan: "Kuda itu ada tiga jenis: kuda yang diikat (dipelihara) seseorang di jalan Allah 'Azza wa Jalla, maka harganya bernilai pahala, menungganginya bernilai pahala, dan meminjamkannya bernilai pahala. Kuda yang digunakan seseorang untuk berjudi dan bertaruh, maka harganya berdosa dan menungganginya berdosa. Serta kuda yang dipelihara untuk perutnya (mencari nafkah), maka mudah-mudahan ia menjadi penutup dari kemiskinan, insya Allah Ta'ala."
Dikutip dari Tanqihul Qoul Hatsits fi syarhi Lubabul Hadits Karya Imam Nawawi Al Bantani